Rabu, 06 Januari 2016

Tugas 2 - Solusi UNJ untuk Pariwisata Indonesia



SOLUSI MENGHADAPI KEMACETAN DAERAH TUJUAN WISATA DI KOTA BATU 

Menurut Daryanto (1997:167) dalam kamus Bahasa Indonesia lengkap destinasi diartikan “tempat tujuan atau daerah tujuan” dan dengan kata wisata, hal ini berarti tempat tujuan wisata. Menurut Hadinoto (1996:15) “destinasi wisata merupakan suatu kawasan spesifik yang dipilih oleh seseorang pengunjung, ia dapat tinggal selama waktu tertentu.
      Dari pendapat diatas dapat dikatakan bahwa agar dapat disebut destinasi wisata, hendaknya kawasan memiliki ciri khas atau keunikan agar dapat memberikan pesona atau daya tarik seorang pengunjung selama kunjungannya dan bahkan dapat memikat lebih lama dengan berkunjung kembali pada destinasi tersebut. Menurut Herber dalam Hadinoto (1996:21), unsur-unsur destinasi yang harus dimiliki pada suatu objek wisata agar memiliki daya tarik yang berhubungan dengan kualitas jasa, antara lain : 
  1. Atraksi
  2. Budaya
  3. Tenaga Kerja
  4. Sarana dan Prasarana
  5. Transportasi
  6. Jasa pendukung
  7. Akomodasi
  8. Pelayanan 
      Menurut Suwantoro (2001:54) umumnya unsur-unsur destinasi yang mesti dipenuhi oleh objek wisata agar memiliki daya tarik yang berhubungan dengan kualitas jasa antara lain : 
  1. Adanya sumber daya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah dan bersih 
  2. Adanya aksebilitas yang tinggi untuk dapat mengunjunginya
  3. Adanya ciri khusus/spesifikasi yang bersifat langka
  4. Adanya sarana dan prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang hadir
  5. Objek wisata alam mempunyai daya tarik tinggi karena keindahan alam, pegunungan, sungai, pasir, hutan dan sebagainya.
  6. Objek wisata budaya mempunyai daya tarik tinggi kerena memilki nilai khusus dalam bentuk atraksi kesenian, upacara adap, nilai luhur, yang terkandung dalam suatu objek buah karya manusia masa lampau
7.      Objek dan daya tarik wisata merupakan salah satu unsur penting dalam dunia kepariwisataan. Dimana objek dan daya tarik wisata dapat menyukseskan program pemerintah dalam melestarikan adat dan budaya bangsa sebagai asset yang dapat dijual kepada wisatawan.
8.      Objek dan daya tarik wisata dapat berupa alam, budaya, tata hidup dan sebagainya yang memiliki daya tarik dan nilai jual untuk dikunjungi ataupun dinikmati oleh wisatawan. Dalam arti luas, apa saja yang mempunyai daya tarik wisata atau menarik wisatawan dapat disebut sebagai objek dan daya tarik wisata.
9.      Produk pariwisata meliputi keseluruhan pelayanan yang diperoleh, dirasakan, dimiliki dan dinikmati oleh wisatawan sejak ia meninggalkan rumah, tempat tinggal sampai ke daerah wisata yang dipilihnya hingga kembali ke tempat asalnya. Adapun yang dimaksud dengan produk industri wisata adalah keseluruhan pelayanan yang diperoleh oleh wisatawan.
10.  Menurut UU No. 9 Tahun 1990 Bab III Pasal IV tentang kepariwisataan menjelaskan perbedaan antara objek dan daya tarik wisata adalah :
1. Objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti : pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis serta binatang-binatang langka.
2. Objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, pertanian (wisata agro), wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi, dan tempat hiburan lainnya.
3. Sasaran wisata minat khusus, seperti : berburu, mendaki gunung, gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah, dan lain-lain.
4. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Dengan demikian pariwisata meliputi :
a. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
b. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti : kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah (candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat. Dan yang bersifat alamiah, seperti : keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.
Menurut SK Menparpostel No. KM 98 PW. 102 MPPT – 87 yaitu : Objek wista adalah suatu tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya alam yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik yang diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan”. Dalam kepariwisataan faktor manfaat dan kepuasan wisatawan berkaitan dengan Tourism Resourch dan Tourist Service. Objek dan atraksi wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang mempunyai daya tarik tersendiri yang mampu mengajak wisatawan berkunjung.

Indonesia mempunyai berbagai tempat wisata yang menarik dan banyak diminati oleh wisatawan lokal maupun wisatawan asing pada setiap tujuan daerah wisata tersebut. Salah satunya seperti Kota Wisata yang indah, terkenal, dan banyak di kunjungi oleh para wisatawan  ini yaitu, Kota Wisata Batu Malang, Jawa Timur. Saya akan memaparkan terlebih dahulu tentang Kota Wisata yang terkenal ini. Dulu, Batu adalah sebuah kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Malang. Berkat potensi yang dimilikinya, Batu akhirnya memisahkan diri dari Kabupaten Malang dan memilih untuk menjadi Kota. Meski begitu, Kota Batu masih termasuk dalam kesatuan wilayah Malang Raya (Wilayah Metropolitan Malang) bersama dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Kota Batu terdiri dari 3 kecamatan, yakni Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Ketiga kecamatan ini masih dibagi lagi menjadi beberapa desa dan kelurahan yang masing-masing memilik potensi wisata dan pertanian. Sejak dulu, Batu menjadi magnet tersendiri bagi industri wisata. Bahkan, dengan keindahan alam yang dimilikinya, bangsa Belanda menyamakan Batu dengan Swiss dan dijuluki sebagai De Kleine Zwitserland  atau Swiss kecil. Setelah menjadi kota otonom pada 2001, sektor pariwisata Kota Batu berkembang pesat. Kini, tercatat puluhan industri wisata hadir di Batu untuk memanjakan para wisatawan baik asing maupun lokal. Tempat wisata yang menarik yang banyak dikunjungi wisatawan di Kota Apel ini antara lain Jatim Park 1 & 2, Eco Green Park, Museum Angkut, Wisata Petik Apel, Paralayang, Gunung Panderman, Selecta, Wisata Air Panas Cangar, serta Alun-Alun Kota yang menjadi ikon Kota Batu. Diakui Jawa Timur Park Grup menjadi destinasi favorit wisatawan selama libur Natal hingga Tahun Baru mendatang. Wisatawan yang datang tidak hanya datang dari Surabaya dan sekitarnya namun juga dari Jakarta, Semarang, Jogjakarta, Solo, Kediri, hingga Banyuwangi. Sementara itu untuk merayakan pergantian tahun Pemkot Batu bakal menggelar sejumlah hiburan yang bersifat tradisional di sejumlah titik yakni Alun-Alun Kota Batu, Gedung Kesenian Batu, dan di Stadion Brantas Batu.
“Pengunjung pada libur Natal mencapai 5.000-6.000 orang sebagian besar dari mereka adalah kalangan keluarga,” Menurut Rina di Batu, Jumat (27/12/2013). Jumlah pengunjung tersebut jauh melonjak dibanding hari biasa yang mencapai 1.000 orang. Berkaca pada tahun lalu jumlah pengunjung akan mencapai puncaknya pada libur Tahun Baru atau tepatnya 1 Januari 2014 yang diperkirakan dikisaran 7.000-8.000 orang.


MASALAH YANG BERADA DI KOTA WISATA BATU


Dengan potensi yang dimilikinya dan dengan tingginya kunjungan di Kota Batu, maka menyebabkan pada masa musim liburan dan tahun baru tiba kota ini selalu dipenuhi oleh ribuan manusia yang ingin menikmati keindahan alam dan wisata. Perekonomian warga Kota Batu pun menggeliat seiring berkembang pesatnya industri wisata di sini. Meski demikian, bukan berarti perkembangan Kota Batu menjadi tanpa masalah. Masalah yang kemudian muncul adalah meledaknya transportasi dan kemacetan lalu lintas. ketika libur tiba banyak sekali kendaraan yang masuk ke Kota Batu. Dan banyaknya dari masyarakat Kota Batu sendiri yang parkir di sembarang tempat sehingga menyebabkan badan jalan menjadi sempit, kendaraan umum berhenti tidak ditempatnya, kurangnya kesadaran akan taatnya aturan lalu lintas yang telah disediakan. Kondisi ini menyebabkan kemacetan di berbagai sudut kota karena padatnya kendaraan yang tidak teratur di sepanjang wilayah Batu. Hal ini tentu menjadi masalah untuk Pariwisata di Kota Batu dan para wisatawan yang ingin mengunjungi Wisata di Kota Batu yang terhalang karena kemacetan tersebut yang kemudian menyebabkan para wisatawan kecewa dengan kondisi kemacetan di Kota Batu ini. Untuk mencapai satu obyek wisata yang jarak normalnya bisa ditempuh 45 menit ternyata akibat kemacetan lalu lintas di dalam dan pinggiran kota maka waktu tempuhnya menjadi 3 jam. Bagi travel agent kini dalam sehari maksimal obyek yang bisa dikunjungi hanya tiga tempat,” kata Herman Rukmanadi, Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI). Ujarnya, masih mengandalkan kunjungan wisatawan nusantara (domestik) maupun wisatawan dari kawasan Asian terutama Malaysia dan negara tetangga lainnya. Tipikal dari wisatawan ini  adalah mereka yang senang bisa mengunjungi obyek wisata sebanyak mungkin sehingga BPW bahkan menawarkan kunjungan ke tujuh tempat dalam sehari. Akibat kemacetan dan kurangnya jalan bebas hambatan menuju obyek-obyek wisata di daerah kota Batu. Maka peluang untuk mendistribusikan kunjungan wisatawan yang sudah datang ke ibukota jadi terhambat.Oleh sebab itu pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait infrastruktur. mengingatkan agar akses, atraksi dan amenities (fasilitas) tidak bisa dipisahkan sehingga masalah kemacetan lalu lintas apalagi di hari libur dimana warga Jakarta atau warga kota Malang menghabiskan waktu liburnya di kota wisata Batu harus segera diurai dan dipìkirkan alternatifnya.


                                         
SOLUSI DARI PERMASALAHAN YANG TERJADI

Tak ingin tinggal diam melihat kemacetan yang terjadi, Pemerintah Kota Batu merencanakan berbagai solusi untuk memecah kemacetan agar para wisatawan yang berlibur dan ingin merayakan tahun baru di Kota Wisata Batu ini tidak merasa kecewa dan terganggu oleh kemacetan di Kota Batu. Seperti :
1.      Membuat jalan alternative, jalan satu arah dan poros. Penerapan jalur satu arah diberlakukan sepanjang Jalan Dewi Sartika-Agus Salim-Imam Bonjol-Diponegoro, atau jalan protokol masuk Kota Batu. Penunjuk jalan dan rambu-rambu lalu lintas terlihat di beberapa titik persimpangan. Terlihat kepadatan arus lintas terjadi di jalan protokol menuju Kota Batu, baik roda dua maupun roda empat.  Jalur alternatif menuju dan ke luar Kota Batu juga telah disiapkan. Bagi pengendara dari arah Malang Kota sebaiknya melintas simpang tiga Dadaprejo-simpang lima Junrejo-Tlekung-Oro-oro Ombo-pusat Kota Batu. Sedangkan dari arah Karangploso melintas Jalan Raya Pendem-Jalan Ir Soekarno-Pattimura-Dewi Sartika. Sementara, arah Karangploso bisa lurus arah Giripurno-Pandanrejo-Sidomulyo-pusat Kota Batu, dan sebaliknya. Kemudian poros dari jalan tersebut adalah di Pusat Kota Batu.
2.      Polisi melarang adanya parkir kendaraan sembarangan di sepanjang jalan protokol serta jalan sekitar obyek wisata. Sebab, keberadaan parkir mempersempit ruas jalan.
Selama Operasi Lilin, kendaraan seperti bus, truk dan kendaraan besar lainnya tidak diperbolehkan melewati jalan protokol. "Jika ada yang tidak mengindahkan, kami ambil sikap tegas dengan cara menggembosi ban kendaraan," Menurut Polisi daerah Kota Batu.

Namun kedua solusi tersebut belum seluruhnya dapat mengatasi kemacetan di Kota Wisata Batu tersebut.  Menurut saya solusi selanjutnya adalah harus menanamkan jiwa sosialisasi disiplin dalam berkendara. Karena kelemahan sebagian besar pengguna jalan dan kendaraan di Indonesia bukan hanya di Kota Batu saja, yaitu kurangnya disiplin atau kesadaran pribadi. Pengendara yang taat dan tertib justru akan dianggap berbeda. Misalnya, pengendara yang berhenti sebelum garis batas berhenti di lampu merah seringkali diklakson oleh pengendara lain yang ingin lebih maju. Padahal dia yang melanggar lalu lintas itu. Sosialisasi displin berkendara dapat dilakukan oleh bantuan Polri melalui iklan layanan masyarakat di media massa, pemasangan spanduk tertib berlalu lintas di kawasan-kawasan yang sering terjadi pelanggaran disiplin berlalulintas. Sosialisasi yang terus-menerus akan menancap di benak sadar masyarakat. Agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lagi. Kemudian untuk mengatasi kemacetan dapat melakukan pemberlakuan usia kendaraan yang dapat melintasi beberapa jalan protokol atau utama, membatasi penerbitan STNK bagi kendaraan baru, mengadopsi kebijakan seperti saya mengambil contoh di Singapura dengan memberikan warna plat yang berbeda dalam setiap mobil dan itu memiliki arti yang berbeda-beda. Contoh: plat warna merah dan hitam, plat merah melambangkan mobil weekend car, yang artinya mobil hanya boleh keluar saat hari-hari di akhir pekan dan memiliki jam yang khusus. Selain itu, ada juga plat hitam yang melambangkan mobil itu dapat keluar setiap hari, namun akan memiliki pajak yang sangat tinggi. Kemudian, Indonesia juga bisa membuat peraturan dengan cara menciptakan ERP (Electronic Road Pricing). Di Singapura pemberlakuan ERP mampu menertibkan-menertibkan kawasan yang selalu padat akan kendaraan sehingga orang yang ingin ke sana menggunakan mobil pribadi dapat berpikir duakali untuk melewati jalan tersebut, karena diwajibkan membayar biaya yang tinggi. Pemberlakuan tarif parkir yang tinggi juga dapat mengurangi penggunaan kendaraan. Tempat parkir di Indonesia khususnya apalagi di Kota Wisata Batu Malang cenderung murah, sepaerti memberlakukan biaya mobil parkir per jam pada harga tinggi. Di jam pertama bisa Rp10.000 dan akan dinaikkan lagi setiap jamnya menjadi Rp. 12.500 atau Rp.15.000. tidak seperti sistem parkir yg berada di Indonesia sekarang, untuk jam pertama harganya Rp.5.000 atau Rp.7.000 dan di jam berikutnya bisa menjadi harga paling tinggi Rp.10.000 atau tetap. Jika diberlakukan tarif parkir yang tinggi, mungkin setiap orang akan berpikir duakali untuk memakai kendaraan pribadinya. Kemudian memberlakukan pajak dan kebijakan hukuman dengan benar yang sesuai dengan apa yang seharusnya diberlakukan. Hukuman tersebut seperti misalnya selalu ada razia SIM atau STNK untuk masuk ke setiap tempat obyek Wisata yang berada di Kota Batu, yang membawa kendaraan beroda dua atau empat di cek dan jika tidak membawa atau tidak memiliki SIM atau STNK dikenakan sanksi yang sesuai dan tidak menerima uang suapan apapun. Hal tersebut agar yang dibawah umur dan yang belum pantas untuk mengendarai kendaraan beroda dua atau beroda empat tidak ikut-ikutan membawa kendaraannya dan hal itu salahsatunya agar mengurangi kemacetan. Menurut saya dalam mengurangi kemacetan di kota wisata batu yaitu untuk pemerintah atau petugas yang berwenang harus memasang papan lalu lintas pemberitahuan dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang masuk kendaraan roda empat atau semacamnya dan memasang petunjuk arah. Hal itu sangat diperlukan agar para pengguna jalan lebih tertib dalam mengendarai kendaraannya, dan seharusnya di kota wisata batu tersebut dibuatkan jalanan khusus jalur kendaraan beroda empat atau lebih, jalur khusus yang bersepeda atau semacamnya seperti becak, andong dan lainnya dan jalur khusus untuk kendaraan beroda dua, dan jalur khusus pejalan kaki. Walaupun sulit dan tidak cepat untuk membuat jalur khusus tersebut namun menurut saya hal tersebut adalah solusi yang paling pas untuk mengatasi kemacetan yang terjadi. Kota wisata batu itu sangat indah dan banyak peminat wisatanya tapi sangat disayangkan karena kemacetan tersebut membuat kota batu yang sempurna karena tempat-tempat wisatanya, menjadi hanya hampir sempurna. Untuk para pengguna jalan sebaiknya sadar akan peraturan lalu lintas agar tidak adanya kemacetan, sehingga para wisatawan dari daerah kota batu sendiri maupun wisatawan asing dapat mencapai dan menikmati perjalanan ke daerah tujuan wisata di kota wisata batu menjadi nyaman, lancar, tertib dan tentram.



DAFTAR PUSTAKA


JULIANA RAHMAWATI
UJP A 2015
4423154428  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar