SOLUSI
MENGHADAPI KEMACETAN DAERAH TUJUAN WISATA DI KOTA BATU
Menurut Daryanto (1997:167) dalam
kamus Bahasa Indonesia lengkap destinasi diartikan “tempat tujuan atau daerah
tujuan” dan dengan kata wisata, hal ini berarti tempat tujuan wisata. Menurut
Hadinoto (1996:15) “destinasi wisata merupakan suatu kawasan spesifik yang
dipilih oleh seseorang pengunjung, ia dapat tinggal selama waktu tertentu.
Dari
pendapat diatas dapat dikatakan bahwa agar dapat disebut destinasi wisata,
hendaknya kawasan memiliki ciri khas atau keunikan agar dapat memberikan pesona
atau daya tarik seorang pengunjung selama kunjungannya dan bahkan dapat memikat
lebih lama dengan berkunjung kembali pada destinasi tersebut. Menurut Herber
dalam Hadinoto (1996:21), unsur-unsur destinasi yang harus dimiliki pada suatu
objek wisata agar memiliki daya tarik yang berhubungan dengan kualitas jasa,
antara lain :
- Atraksi
- Budaya
- Tenaga Kerja
- Sarana dan Prasarana
- Transportasi
- Jasa pendukung
- Akomodasi
- Pelayanan
Menurut Suwantoro (2001:54) umumnya unsur-unsur destinasi yang mesti dipenuhi
oleh objek wisata agar memiliki daya tarik yang berhubungan dengan kualitas
jasa antara lain :
- Adanya sumber daya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah dan bersih
- Adanya aksebilitas yang tinggi untuk dapat mengunjunginya
- Adanya ciri khusus/spesifikasi yang bersifat langka
- Adanya sarana dan prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang hadir
- Objek wisata alam mempunyai daya tarik tinggi karena keindahan alam, pegunungan, sungai, pasir, hutan dan sebagainya.
- Objek wisata budaya mempunyai daya tarik tinggi kerena memilki nilai khusus dalam bentuk atraksi kesenian, upacara adap, nilai luhur, yang terkandung dalam suatu objek buah karya manusia masa lampau
7.
Objek dan daya tarik wisata
merupakan salah satu unsur penting dalam dunia kepariwisataan. Dimana objek dan
daya tarik wisata dapat menyukseskan program pemerintah dalam melestarikan adat
dan budaya bangsa sebagai asset yang dapat dijual kepada wisatawan.
8.
Objek dan daya tarik wisata dapat
berupa alam, budaya, tata hidup dan sebagainya yang memiliki daya tarik dan
nilai jual untuk dikunjungi ataupun dinikmati oleh wisatawan. Dalam arti luas,
apa saja yang mempunyai daya tarik wisata atau menarik wisatawan dapat disebut
sebagai objek dan daya tarik wisata.
9.
Produk pariwisata meliputi keseluruhan
pelayanan yang diperoleh, dirasakan, dimiliki dan dinikmati oleh wisatawan
sejak ia meninggalkan rumah, tempat tinggal sampai ke daerah wisata yang
dipilihnya hingga kembali ke tempat asalnya. Adapun yang dimaksud dengan produk
industri wisata adalah keseluruhan pelayanan yang diperoleh oleh wisatawan.
10.
Menurut UU No. 9 Tahun 1990 Bab III
Pasal IV tentang kepariwisataan menjelaskan perbedaan antara objek dan daya
tarik wisata adalah :
1. Objek dan daya tarik wisata ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti
: pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis
serta binatang-binatang langka.
2. Objek dan daya tarik wisata hasil
karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah,
seni budaya, pertanian (wisata agro), wisata tirta (air), wisata petualangan,
taman rekreasi, dan tempat hiburan lainnya.
3. Sasaran wisata minat khusus,
seperti : berburu, mendaki gunung, gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan,
sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah, dan lain-lain.
4. Pariwisata adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik
wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Dengan demikian pariwisata meliputi :
a. Semua kegiatan
yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
b. Pengusahaan
objek dan daya tarik wisata, seperti : kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan
peninggalan sejarah (candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata
kehidupan masyarakat. Dan yang bersifat alamiah, seperti : keindahan alam,
gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.
Menurut
SK Menparpostel No. KM 98 PW. 102 MPPT – 87 yaitu : Objek wista adalah
suatu tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya alam yang dibangun dan
dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik yang diusahakan sebagai tempat yang
dikunjungi wisatawan”. Dalam kepariwisataan faktor manfaat dan kepuasan
wisatawan berkaitan dengan Tourism Resourch dan Tourist Service.
Objek dan atraksi wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata
yang mempunyai daya tarik tersendiri yang mampu mengajak wisatawan berkunjung.
Indonesia mempunyai
berbagai tempat wisata yang menarik dan banyak diminati oleh wisatawan lokal
maupun wisatawan asing pada setiap tujuan daerah wisata tersebut. Salah satunya
seperti Kota Wisata yang indah, terkenal, dan banyak di kunjungi oleh para
wisatawan ini yaitu, Kota Wisata Batu
Malang, Jawa Timur. Saya akan memaparkan terlebih dahulu tentang Kota Wisata
yang terkenal ini. Dulu,
Batu adalah sebuah kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Malang. Berkat
potensi yang dimilikinya, Batu akhirnya memisahkan diri dari Kabupaten Malang
dan memilih untuk menjadi Kota. Meski begitu, Kota Batu masih termasuk dalam
kesatuan wilayah Malang Raya (Wilayah Metropolitan Malang) bersama dengan Kota
Malang dan Kabupaten Malang.
Kota Batu terdiri dari 3 kecamatan, yakni Batu,
Bumiaji, dan Junrejo. Ketiga kecamatan ini masih dibagi lagi menjadi beberapa
desa dan kelurahan yang masing-masing memilik potensi wisata dan pertanian. Sejak
dulu, Batu menjadi magnet tersendiri bagi industri wisata. Bahkan, dengan
keindahan alam yang dimilikinya, bangsa Belanda menyamakan Batu dengan Swiss
dan dijuluki sebagai De Kleine Zwitserland atau Swiss kecil. Setelah
menjadi kota otonom pada 2001, sektor pariwisata Kota Batu berkembang pesat.
Kini, tercatat puluhan industri wisata hadir di Batu untuk memanjakan para
wisatawan baik asing maupun lokal. Tempat wisata yang menarik yang banyak
dikunjungi wisatawan di Kota Apel ini antara lain Jatim Park 1 & 2, Eco
Green Park, Museum Angkut, Wisata Petik Apel, Paralayang, Gunung Panderman,
Selecta, Wisata Air Panas Cangar, serta Alun-Alun Kota yang menjadi ikon Kota
Batu. Diakui Jawa Timur Park Grup menjadi destinasi favorit wisatawan selama
libur Natal hingga Tahun Baru mendatang. Wisatawan yang datang tidak hanya
datang dari Surabaya dan sekitarnya namun juga dari Jakarta, Semarang,
Jogjakarta, Solo, Kediri, hingga Banyuwangi. Sementara itu untuk merayakan
pergantian tahun Pemkot Batu bakal menggelar sejumlah hiburan yang bersifat
tradisional di sejumlah titik yakni Alun-Alun Kota Batu, Gedung Kesenian Batu,
dan di Stadion Brantas Batu.
“Pengunjung pada libur
Natal mencapai 5.000-6.000 orang sebagian besar dari mereka adalah kalangan
keluarga,” Menurut Rina di Batu, Jumat (27/12/2013). Jumlah pengunjung tersebut
jauh melonjak dibanding hari biasa yang mencapai 1.000 orang. Berkaca pada
tahun lalu jumlah pengunjung akan mencapai puncaknya pada libur Tahun Baru atau
tepatnya 1 Januari 2014 yang diperkirakan dikisaran 7.000-8.000 orang.
MASALAH YANG BERADA DI KOTA WISATA BATU
Dengan potensi yang dimilikinya dan dengan
tingginya kunjungan di Kota Batu, maka menyebabkan pada masa musim liburan dan
tahun baru tiba kota ini selalu dipenuhi oleh ribuan manusia yang ingin menikmati
keindahan alam dan wisata. Perekonomian warga Kota Batu pun menggeliat seiring
berkembang pesatnya industri wisata di sini. Meski demikian, bukan berarti
perkembangan Kota Batu menjadi tanpa masalah. Masalah yang kemudian muncul adalah
meledaknya transportasi dan kemacetan lalu lintas. ketika libur tiba banyak
sekali kendaraan yang masuk ke Kota Batu. Dan banyaknya dari masyarakat Kota
Batu sendiri yang parkir di sembarang tempat sehingga menyebabkan badan jalan
menjadi sempit, kendaraan umum berhenti tidak ditempatnya, kurangnya kesadaran
akan taatnya aturan lalu lintas yang telah disediakan. Kondisi ini menyebabkan
kemacetan di berbagai sudut kota karena padatnya kendaraan yang tidak teratur di
sepanjang wilayah Batu. Hal ini tentu menjadi masalah untuk Pariwisata di Kota
Batu dan para wisatawan yang ingin mengunjungi Wisata di Kota Batu yang
terhalang karena kemacetan tersebut yang kemudian menyebabkan para wisatawan
kecewa dengan kondisi kemacetan di Kota Batu ini. Untuk mencapai satu obyek
wisata yang jarak normalnya bisa ditempuh 45 menit ternyata akibat kemacetan
lalu lintas di dalam dan pinggiran kota maka waktu tempuhnya menjadi 3 jam.
Bagi travel agent kini dalam sehari maksimal obyek yang bisa dikunjungi hanya
tiga tempat,” kata Herman Rukmanadi, Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia
(HPI). Ujarnya, masih mengandalkan kunjungan wisatawan nusantara (domestik)
maupun wisatawan dari kawasan Asian terutama Malaysia dan negara tetangga
lainnya. Tipikal dari wisatawan ini adalah mereka yang senang bisa
mengunjungi obyek wisata sebanyak mungkin sehingga BPW bahkan menawarkan
kunjungan ke tujuh tempat dalam sehari. Akibat kemacetan dan kurangnya jalan
bebas hambatan menuju obyek-obyek wisata di daerah kota Batu. Maka peluang
untuk mendistribusikan kunjungan wisatawan yang sudah datang ke ibukota jadi
terhambat.Oleh sebab itu pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah
daerah maupun pemerintah provinsi terkait infrastruktur. mengingatkan agar
akses, atraksi dan amenities (fasilitas) tidak bisa dipisahkan sehingga masalah
kemacetan lalu lintas apalagi di hari libur dimana warga Jakarta atau warga
kota Malang menghabiskan waktu liburnya di kota wisata Batu harus segera diurai
dan dipìkirkan alternatifnya.
SOLUSI DARI PERMASALAHAN YANG TERJADI
Tak ingin tinggal diam melihat
kemacetan yang terjadi, Pemerintah Kota Batu merencanakan berbagai solusi untuk
memecah kemacetan agar para wisatawan yang berlibur dan ingin merayakan tahun
baru di Kota Wisata Batu ini tidak merasa kecewa dan terganggu oleh kemacetan
di Kota Batu. Seperti :
1.
Membuat jalan alternative, jalan
satu arah dan poros. Penerapan
jalur satu arah diberlakukan sepanjang Jalan Dewi Sartika-Agus Salim-Imam
Bonjol-Diponegoro, atau jalan protokol masuk Kota Batu. Penunjuk jalan dan
rambu-rambu lalu lintas terlihat di beberapa titik persimpangan. Terlihat
kepadatan arus lintas terjadi di jalan protokol menuju Kota Batu, baik roda dua
maupun roda empat. Jalur alternatif
menuju dan ke luar Kota Batu juga telah disiapkan. Bagi pengendara dari arah
Malang Kota sebaiknya melintas simpang tiga Dadaprejo-simpang lima
Junrejo-Tlekung-Oro-oro Ombo-pusat Kota Batu. Sedangkan dari arah Karangploso
melintas Jalan Raya Pendem-Jalan Ir Soekarno-Pattimura-Dewi Sartika. Sementara,
arah Karangploso bisa lurus arah Giripurno-Pandanrejo-Sidomulyo-pusat Kota
Batu, dan sebaliknya. Kemudian poros dari jalan tersebut adalah di Pusat Kota
Batu.
2.
Polisi
melarang adanya parkir kendaraan sembarangan di sepanjang jalan protokol serta
jalan sekitar obyek wisata. Sebab, keberadaan parkir mempersempit ruas jalan.
Selama Operasi Lilin, kendaraan seperti bus, truk dan kendaraan besar lainnya tidak diperbolehkan melewati jalan protokol. "Jika ada yang tidak mengindahkan, kami ambil sikap tegas dengan cara menggembosi ban kendaraan," Menurut Polisi daerah Kota Batu.
Selama Operasi Lilin, kendaraan seperti bus, truk dan kendaraan besar lainnya tidak diperbolehkan melewati jalan protokol. "Jika ada yang tidak mengindahkan, kami ambil sikap tegas dengan cara menggembosi ban kendaraan," Menurut Polisi daerah Kota Batu.
Namun kedua solusi
tersebut belum seluruhnya dapat mengatasi kemacetan di Kota Wisata Batu
tersebut. Menurut saya solusi
selanjutnya adalah harus menanamkan jiwa sosialisasi disiplin dalam berkendara.
Karena kelemahan sebagian besar
pengguna jalan dan kendaraan di Indonesia bukan hanya di Kota Batu saja, yaitu
kurangnya disiplin atau kesadaran pribadi. Pengendara yang taat dan tertib
justru akan dianggap berbeda. Misalnya, pengendara yang berhenti sebelum garis
batas berhenti di lampu merah seringkali diklakson oleh pengendara lain yang
ingin lebih maju. Padahal dia yang melanggar lalu lintas itu. Sosialisasi
displin berkendara dapat dilakukan oleh bantuan Polri melalui iklan layanan
masyarakat di media massa, pemasangan spanduk tertib berlalu lintas di
kawasan-kawasan yang sering terjadi pelanggaran disiplin berlalulintas.
Sosialisasi yang terus-menerus akan menancap di benak sadar masyarakat. Agar
masyarakat tidak melakukan pelanggaran lagi. Kemudian untuk mengatasi kemacetan
dapat melakukan pemberlakuan usia kendaraan yang dapat melintasi beberapa jalan
protokol atau utama, membatasi penerbitan STNK bagi kendaraan baru, mengadopsi
kebijakan seperti saya mengambil contoh di Singapura dengan memberikan warna
plat yang berbeda dalam setiap mobil dan itu memiliki arti yang berbeda-beda.
Contoh: plat warna merah dan hitam, plat merah melambangkan mobil weekend car,
yang artinya mobil hanya boleh keluar saat hari-hari di akhir pekan dan
memiliki jam yang khusus. Selain itu, ada juga plat hitam yang melambangkan
mobil itu dapat keluar setiap hari, namun akan memiliki pajak yang sangat
tinggi. Kemudian, Indonesia juga bisa membuat peraturan dengan cara menciptakan
ERP (Electronic Road Pricing). Di Singapura pemberlakuan ERP mampu
menertibkan-menertibkan kawasan yang selalu padat akan kendaraan sehingga orang
yang ingin ke sana menggunakan mobil pribadi dapat berpikir duakali untuk
melewati jalan tersebut, karena diwajibkan membayar biaya yang tinggi. Pemberlakuan
tarif parkir yang tinggi juga dapat mengurangi penggunaan kendaraan. Tempat
parkir di Indonesia khususnya apalagi di Kota Wisata Batu Malang cenderung
murah, sepaerti memberlakukan biaya mobil parkir per jam pada harga tinggi. Di
jam pertama bisa Rp10.000 dan akan dinaikkan lagi setiap jamnya menjadi Rp.
12.500 atau Rp.15.000. tidak seperti sistem parkir yg berada di Indonesia
sekarang, untuk jam pertama harganya Rp.5.000 atau Rp.7.000 dan di jam
berikutnya bisa menjadi harga paling tinggi Rp.10.000 atau tetap. Jika diberlakukan
tarif parkir yang tinggi, mungkin setiap orang akan berpikir duakali untuk
memakai kendaraan pribadinya. Kemudian memberlakukan pajak dan kebijakan
hukuman dengan benar yang sesuai dengan apa yang seharusnya diberlakukan.
Hukuman tersebut seperti misalnya selalu ada razia SIM atau STNK untuk masuk ke
setiap tempat obyek Wisata yang berada di Kota Batu, yang membawa kendaraan
beroda dua atau empat di cek dan jika tidak membawa atau tidak memiliki SIM
atau STNK dikenakan sanksi yang sesuai dan tidak menerima uang suapan apapun.
Hal tersebut agar yang dibawah umur dan yang belum pantas untuk mengendarai
kendaraan beroda dua atau beroda empat tidak ikut-ikutan membawa kendaraannya
dan hal itu salahsatunya agar mengurangi kemacetan. Menurut saya dalam
mengurangi kemacetan di kota wisata batu yaitu untuk pemerintah atau petugas
yang berwenang harus memasang papan lalu lintas pemberitahuan dilarang
berhenti, dilarang parkir, dilarang masuk kendaraan roda empat atau semacamnya
dan memasang petunjuk arah. Hal itu sangat diperlukan agar para pengguna jalan
lebih tertib dalam mengendarai kendaraannya, dan seharusnya di kota wisata batu
tersebut dibuatkan jalanan khusus jalur kendaraan beroda empat atau lebih,
jalur khusus yang bersepeda atau semacamnya seperti becak, andong dan lainnya
dan jalur khusus untuk kendaraan beroda dua, dan jalur khusus pejalan kaki. Walaupun
sulit dan tidak cepat untuk membuat jalur khusus tersebut namun menurut saya
hal tersebut adalah solusi yang paling pas untuk mengatasi kemacetan yang
terjadi. Kota wisata batu itu sangat indah dan banyak peminat wisatanya tapi
sangat disayangkan karena kemacetan tersebut membuat kota batu yang sempurna karena
tempat-tempat wisatanya, menjadi hanya hampir sempurna. Untuk para pengguna
jalan sebaiknya sadar akan peraturan lalu lintas agar tidak adanya kemacetan,
sehingga para wisatawan dari daerah kota batu sendiri maupun wisatawan asing
dapat mencapai dan menikmati perjalanan ke daerah tujuan wisata di kota wisata
batu menjadi nyaman, lancar, tertib dan tentram.
DAFTAR
PUSTAKA
JULIANA RAHMAWATI
UJP A 2015
4423154428
Tidak ada komentar:
Posting Komentar