SOLUSI RUANG TERBUKA HIJAU TAMAN KOTA SEBAGAI
DESTINASI WISATA
Terkadang hidup diperkotaan yang penuh dengan
kesibukan membuat kita merasa bosan atau jenuh. Polusi
dan kebisingan yang cukup tinggi akibat kendaraan juga membuat suasana kota
menjadi tidak asri, sebagai masyarakat kota juga membutuhkan tempat atau sarana
yang bisa menjadi tempat berkreasi, berkumpul bersama keluarga, bermain,
berolahraga serta bersantai-santai sambil menghirup udara segar tanpa harus
mengeluarkan biaya. Keadaan bumi yang semakin panas akibat pemanasan global
juga mengharuskan kita menjaga kelestarian lingkungan dan mengadakan
penghijauan. Maka dari itu saat ini Ruang Terbuka Hijau sangat dibutuhkan,
bahkan menjadi sebuah syarat yang harus ada disetiap kota. Untuk lebih
memantapkan pertumbuhan sektor pariwisata dalam rangka mendukung pencapaian
sasaran pembangunan. Sehingga perlu diupayakan pengembangan wisata ruang
terbuka hijau dengan mengelola, memanfaatkan dan melestarikan setiap potensi
yang ada, dimana potensi tersebut dirangkaikan menjadi satu daya tarik wisata. Pentingnya
ruag terbuka hijau tidak hanya menjadikan kota indah dan sejuk tetapi juga
melestarikan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sumber daya alam yang
pada dasarnya akan memberikan kenyamana dan kesegaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan
perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi
luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah
kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP)
berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka
Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan
perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi,
sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan.
1.
Taman Kota
Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan
keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya. Selain itu,
taman kota difungsikan sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro,
konservasi tanah dan air, dan habitat berbagai flora dan fauna. Apabila terjadi
suatu bencana, maka taman kota dapat difungsikan sebagai tempat posko
pengungsian. Pepohonan yang ada dalam taman kota dapat memberikan manfaat
keindahan, penangkal angin, dan penyaring cahaya matahari. Taman kota berperan
sebagai sarana pengembangan budaya kota, pendidikan, dan pusat kegiatan
kemasyarakatan. Menurut Karyono (2005), taman kota harus nyaman secara spasial
atau keruangan, dimana warga kota dapat menggunakannya untuk aktivitas informal
sehari-hari seperti istirahat, duduk, bermain dan lainnya. Untuk itu, perlu
disediakan sarana atau prasarana untuk kebutuhan tersebut, misalnya bangku,
ruang terbuka, toilet umum, dan lainnya. Taman kota juga perlu mempertimbangkan
kenyamanan audial akibat kebisingan kota dengan penanaman tumbuhan yang dapat
membantu mengurangi polusi suara kendaraan bermotor. Dari aspek termal, taman
kota dipertimbangkan mampu mengurangi ketidaknyamanan termal yang diakibatkan
oleh iklim setempat dan dari aspek kenyamanan visual, taman perlu ditata indah
dan secara estetika baik.
2. Taman Wisata Alam
Kawasan taman wisata alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama
untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Kriteria suatu wilayah dapat
ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam berdasarkan PP No. 28
Tahun 2011 Pasal 10, meliputi:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa
atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan
rekerasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan pariwisata alam.
3. Taman Rekreasi
Taman rekreasi merupakan tempat rekreasi yang berada di alam terbuka
tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan
lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumberdaya alam seperti air, hujan,
pemandangan alam atau kehidupan di alam bebas. Kegiatan rekreasi dibedakan
menjadi kegiatan yang bersifat aktif dan pasif. Kegiatan yang cukup aktif
seperti piknik, olah raga, permainan, dan sebagainya melalui penyediaan
sarana-sarana permainan.
4. Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman
Taman lingkungan perumahan dan permukiman merupakan taman dengan
klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan rekreasi
terbatas yang meliputi populasi terbatas/masyarakat sekitar. Taman ini
mempunyai fungsi sebagai paru-paru kota (sirkulasi udara dan penyinaran),
peredam kebisingan, menambah keindahan visual, area interaksi, rekreasi, tempat
bermain, dan menciptakan kenyamanan lingkungan.
5. Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial
Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial merupakan taman dengan
klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan terbatas yang
meliputi populasi terbatas/pengunjung. Taman ini terletak di beberapa kawasan
institusi, misalnya pendidikan dan kantor-kantor. Institusi tersebut
membutuhkan RTH pekarangan untuk tempat upacara, olah raga, area parkir,
sirkulasi udara, keindahan dan kenyamanan waktu istirahat belajar atau bekerja.
6. Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah
kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang
alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Dalam PP No.
28 Tahun 2011 Pasal 9, disebutkan kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan
ditteapkan sebagai Taman Hutan Raya, meliputi:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk
pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan,
pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya
sudah berubah.
7. Hutan Kota
Dalam membangun sebuah hutan kota terdapat dua pendekatan yang dapat
dipakai. Pendekatan pertama, hutan kota dibangun pada lokasi-lokasi tertentu
saja. Pada bagian ini, hutan kota merupakan bagian dari suatu kota. Pendekatan
kedua, semua areal yang ada di suatu kota pada dasarnya adalah areal untuk hutan
kota. Pada pendekatan ini, komponen yang ada di kota seperti pemukiman,
perkantoran, dan industri dipandang sebagai suatu enklave (bagian) yang ada
dalam suatu hutan kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun
2002 tentang Hutan Kota, hutan kota didefinisikan sebagai suatu
hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam
wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan
sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Persentase luas hutan kota
paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi
setempat dengan luas minimal sebesar 0.25 ha dalam satu hamparan yang kompak
(hamparan yang menyatu). Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan
lindung, arboretum, dan bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau
kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi
sebagai hutan kota. Hutan kota juga mempunyai beberapa fungsi seperti
memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air,
menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung
pelestarian keanekaragaman hayati. Hutan kota dapat dimanfaatkan sebagai tempat
pariwisata alam, rekreasi, olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan,
pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Hal-hal
tersebut dapat dilakukan selama tidak mengganggu fungsi hutan kota.
8. Hutan Lindung
Hutan lindung menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang
Kehutanan merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
9. Bentang Alam seperti Gunung, Bukit, Lereng dan
Lembah
Ruang terbuka hijau bentang alam adalah ruang terbuka yang tidak
dibatasi oleh suatu bangunan dan berfungsi sebagai pengamanan keberadaan
kawasan lindung perkotaan; pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan
udara; tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati; pengendali
tata air; dan sarana estetika kota.
10. Cagar Alam
Cagar Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan
suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis
tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya
yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan
perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Kriteria suatu wilayah dapat
ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam berdasarkan PP No. 28 Tahun
2011 pasal 6, meliputi :
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau
satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta
ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit
penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang
dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses
ekologis secara alami;
f.
mempunyai
ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya
memerlukan upaya konservasi.
11. Kebun Raya
Kebun raya adalah suatu area kebun yang ditanami berbagai jenis tumbuhan
yang ditujukan terutama untuk keperluan penelitian. Selain itu, kebun raya juga
digunakan sebagai sarana wisata dan pendidikan bagi pengunjung. Dua buah bagian
utama dari sebuah kebun raya adalah perpustakaan dan herbarium yang memiliki
koleksi tumbuh-tumbuhan yang telah dikeringkan untuk keperluan pendidikan dan
dokumentasi (http://id.wikipedia.org).
12. Kebun Bintang
Kebun binatang adalah tempat dimana hewan dipelihara dalam lingkungan
buatan serta dipertunjukkan kepada publik. Selain menyuguhkan atraksi kepada
pengunjung dan memiliki berbagai fasilitas rekreasi, kebun binatang juga
mengadakan programprogram pembiakan, penelitian, konservasi, dan pendidikan (http://id.wikipedia.org).
Permasalahan
Taman Kota merupakan salah satu ruang terbuka hijau
yang banyak diminati masyarakat setempat. Keberadaan sebuah taman kota tidak
hanya berfungsi sebagai paru-paru kota. Taman kota menjadi destinasi wisata
yang murah meriah dan mengasyikan, tidak hanya untuk warga sekitar tapi bahkan juga
wisatawan mancanegara.
Ketika banyak orang Indonesia lebih suka menghabiskan
waktunya di mal, taman seolah luput dari perhatian. Harus diakui, keberadaan
taman kota di Indonesia, belum sebanding dengan taman kota di Eropa dan
Amerika. Kesadaran untuk memiliki dan menikmati taman kota, adalah proses
edukasi yang terus berjalan.
Singapura mungkin contoh yang tepat. Dengan luas
terbatas, warga Singapura memaksakan diri untuk memiliki ruang terbuka hijau. Singapura
adalah negara dengan luas wilayah daratan sekitar 716 km2 (peringkat
190 luas wilayah negara di dunia). Negara yang hanya sebesar kota Jakarta ini,
telah mampu menyulap sebagian wilayahnya menjadi ruang terbuka hijau (green
spaces) sehingga negara kota ini tidak hanya didominasi oleh pemandangan
gedung-gedung dengan segala modernitasnya tetapi juga pemandangan hijau
bernuansa alam. Di Singapura, kita tidak akan menemukan ada lahan yang
menganggur tanpa fungsi. Dengan konsep City in a Garden, taman
sebagai ruang terbuka hijau menjadi tempat wisata yang tidak kalah menarik
untuk dikunjungin. Garden by the Bay, Chinese & Japanase Garden, dan
Singapore Botanic Gardens adalah contoh ruang terbuka hijau di Singapura. Singapura
bukan hanya sekedar menunjukkan wisata kota modern dengan segala kecanggihannya
tetapi juga wisata kota yang menunjukkan bahwa modern juga harus ramah
lingkungan.
Jakarta
sebagai kota paling besar di Indonesia, punya banyak taman kota. Walaupun,
Jakarta masih kalah kualitas dengan kota besar dunia lainnya. Namun, Taman
Suropati, Taman Menteng, Taman Situ Lembang, Taman Ayodya, Taman Cattleya sudah
menjalankan fungsinya sebagai tempat refreshing warga dan pengunjung. Tetapi, jumlah
ruang terbuka hijau tidak sebanding dengan jumlah fasilitas umum atau bahkan
pribadi lainnya seperti gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan dan
gedung pemerintahan yang ada. Sementara lahan kosong atau lahan yang dapat
dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau masih tersedia, sehingga apabila lahan
kosong ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai ruang terbuka hijau maka
setidaknya perbandingan ruang terbuka hijau dengan gedung bangunan yang ada di
DKI kemungkinan besar akan mampu mendekati angka ideal. Saat ini, luas ruang terbuka hijau Jakarta baru mencapai 9,8 persen yang berarti
masih kurang 10,2%, mengingat untuk target RTH privat ditargetkan sebesar 10%
dari jumlah total 30% RTH. Terhitung sejak 2000-2011, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta hanya mampu menambah RTH publik sebesar 0,8% saja. Hal ini yang perlu
diperhatikan bagi semua pemangku kepentingan provinsi DKI Jakarta agar Jakarta
menjadi kota ideal yang mampu menurunkan tingkat stres masyarakat kotanya.
Solusi
Menurut
Rahmanto pada artikel Solusi untuk Permasalahan Kota: “Ruang Terbuka Hijau” adalah
memperbanyak minimal memperbaiki taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Taman merepresentasikan keinginan masyarakat urban untuk berinteraksi dengan
alam. Pada lingkungan kota, taman mempunyai efek rekreatif di tengah kesibukan
masyarakat kota. Hal ini pernah dibuktikan oleh riset Kaplan dan Kaplan pada tahun 1987.
Hasil penelitian tersebut, taman kota dapat mereduksi stres yang dialami
masyarakat kota yang disebabkan oleh banyak dan padatnya aktivitas yang
dijalani. Temuan Tim peneliti dari University of
Exeter Medical School, Inggris, yang dipublikasikan pada jurnal Environmental
Science & Technology, menyebutkan bahwa kota dengan sedikit Ruang Terbuka
Hijau (RTH) akan berdampak negatif terhadap kesehatan mental masyarakatnya.
Sebaliknya, kota yang memperhatikan kualitas dan kuantitas RTH akan berdampak
positif pada masyarakat kota tersebut. Selain
itu, RTH juga harus menjadi fasilitas utama penyeimbang pembangunan kota dalam
menanggulangi banjir, menyerap polutan, dan menyuplai oksigen. Taman atau RTH
juga dapat dimanfaatkan oleh para pejalan kaki, tempat berolahraga bahkan
sebagai tempat melepas penat bagi karyawan yang melakukan aktivitasnya.
Katakanlah taman disekitar sentra bisnis akan menjadi taman sebagai tempat
istirahat dan bersosialisasi. Diperlukan
ketegasan dan peran pemerintah serta pelaksanaan kewajiban dari unsur swasta
agar dapat menjadikan jakarta menjadi kota yang nyaman bagi penduduknya dengan
menyediakan RTH yang berkualitas. Penegakan Undang Undang tentang Ruang Terbuka
Hijau dan penegakan aturan yang sudah ada harus diawasi dan dilaksanakan dengan
tegas. Selain itu, juga dapat diatasi dengan membuka lahan kosong menjadi RTH.
Karena manfaat dari RTH sangat banyak, diantaranya sebagai penyuplai udara
bersih, mengatasi polutan yang bersumber dari mesin bakar, menyediakan
dan menjaga kualitas air lokal. Selain tiu, RTH juga dapat menjadi daya tarik
wisata masyarakat.
Sedangkan menurut saya solusinya adalah pemerintah
setempat bekerja sama dengan menetri pariwisata dalam mengembangkan dan
membangun fasilitas dan infrastruktur taman-taman kota sebagai tempat wisata
kota yang tidak kalah menarik dari wisata-wisata lainnya yang ada di Indonesia
dan lebih meningkatkan promosi taman kota sebagai salah satu destinasi wisata
yang dimiliki Indonesia. Serta peran masyarakat setempat dalam menjaga
fasilitas dan kebersihan taman kota agar tetap menciptakan kebersihan,
kenyamanan dan keamanan tempat tersebut.
Yang
harus kita sadari adalah taman kota memiliki potensi sebagai destinasi wisata. Dengan
menggunakan konsep ruang terbuka hijau pada pembangunan taman-taman kota disekitar
bangunan-bangunan perkantoran yang berada di Jakarta dapat mengundang pariwisata lokal
maupun manca negara sebagai tujuan persinggahan untuk rekreasi sehingga kawasan
ini bukan hanya sebagai kawasan padat penduduk dengan segala aktifitas
perkantorannya semata tetapi sebagai wilayah tujuan wisata, juga sangat perlu
dijaga kelestarian dan kebersihan lingkungannya.
Dengan begitu sebuah
taman kota bisa menjadi sebuah ikon wisata yang berawal dari pemenuhan hak
warga untuk menikmati fasilitas umum, taman kota dapat berubah menjadi magnet
yang menarik ribuan wisatawan untuk datang setiap tahunnya. Kesimpulannya,
ketika ada kemauan taman kota bisa dibangun di lahan yang terbatas sekalipun.
DAFTAR PUSTAKA
Nur Hirmayani Kartika Surizka
Usaha Jasa Pariwisata 2015 Kelas A
4423154387
Sangat informatif dan menabah wawasan, pemaparannya menarik dan mudah di mengerti
BalasHapusSolusi yang ditawarkan saudari rizka cukup bagus, semoga ide tersebut dapat di jalankan dikemudian hari.
BalasHapusSolusi yang ditawarkan saudari rizka cukup bagus, semoga ide tersebut dapat di jalankan dikemudian hari.
BalasHapusBagus sekali. Semoga dapat terealisasikan karena ruang terbuka hijau sudah sangat minim padahal saya ingin sekali rekreasi di taman2 kota namun sangat jarang ada dan sekalipun ada suasanyanya kurang menyenangkan.
BalasHapus