Minggu, 03 Januari 2016

Tugas 2- solusi UNJ untuk Pariwisata Indonesia

SOLUSI RUANG TERBUKA HIJAU TAMAN KOTA SEBAGAI DESTINASI WISATA

Terkadang hidup diperkotaan yang penuh dengan kesibukan membuat kita merasa bosan atau jenuh. Polusi dan kebisingan yang cukup tinggi akibat kendaraan juga membuat suasana kota menjadi tidak asri, sebagai masyarakat kota juga membutuhkan tempat atau sarana yang bisa menjadi tempat berkreasi, berkumpul bersama keluarga, bermain, berolahraga serta bersantai-santai sambil menghirup udara segar tanpa harus mengeluarkan biaya. Keadaan bumi yang semakin panas akibat pemanasan global juga mengharuskan kita menjaga kelestarian lingkungan dan mengadakan penghijauan. Maka dari itu saat ini Ruang Terbuka Hijau sangat dibutuhkan, bahkan menjadi sebuah syarat yang harus ada disetiap kota. Untuk lebih memantapkan pertumbuhan sektor pariwisata dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan. Sehingga perlu diupayakan pengembangan wisata ruang terbuka hijau dengan mengelola, memanfaatkan dan melestarikan setiap potensi yang ada, dimana potensi tersebut dirangkaikan menjadi satu daya tarik wisata. Pentingnya ruag terbuka hijau tidak hanya menjadikan kota indah dan sejuk tetapi juga melestarikan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sumber daya alam yang pada dasarnya akan memberikan kenyamana dan  kesegaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.

Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.

Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
1.       Taman Kota
Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya. Selain itu, taman kota difungsikan sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, konservasi tanah dan air, dan habitat berbagai flora dan fauna. Apabila terjadi suatu bencana, maka taman kota dapat difungsikan sebagai tempat posko pengungsian. Pepohonan yang ada dalam taman kota dapat memberikan manfaat keindahan, penangkal angin, dan penyaring cahaya matahari. Taman kota berperan sebagai sarana pengembangan budaya kota, pendidikan, dan pusat kegiatan kemasyarakatan. Menurut Karyono (2005), taman kota harus nyaman secara spasial atau keruangan, dimana warga kota dapat menggunakannya untuk aktivitas informal sehari-hari seperti istirahat, duduk, bermain dan lainnya. Untuk itu, perlu disediakan sarana atau prasarana untuk kebutuhan tersebut, misalnya bangku, ruang terbuka, toilet umum, dan lainnya. Taman kota juga perlu mempertimbangkan kenyamanan audial akibat kebisingan kota dengan penanaman tumbuhan yang dapat membantu mengurangi polusi suara kendaraan bermotor. Dari aspek termal, taman kota dipertimbangkan mampu mengurangi ketidaknyamanan termal yang diakibatkan oleh iklim setempat dan dari aspek kenyamanan visual, taman perlu ditata indah dan secara estetika baik.
2.       Taman Wisata Alam
Kawasan taman wisata alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam berdasarkan PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 10, meliputi:
a.       mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b.       mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekerasi alam; dan
c.       kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
3.       Taman Rekreasi
Taman rekreasi merupakan tempat rekreasi yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumberdaya alam seperti air, hujan, pemandangan alam atau kehidupan di alam bebas. Kegiatan rekreasi dibedakan menjadi kegiatan yang bersifat aktif dan pasif. Kegiatan yang cukup aktif seperti piknik, olah raga, permainan, dan sebagainya melalui penyediaan sarana-sarana permainan.
4.       Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman
Taman lingkungan perumahan dan permukiman merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan rekreasi terbatas yang meliputi populasi terbatas/masyarakat sekitar. Taman ini mempunyai fungsi sebagai paru-paru kota (sirkulasi udara dan penyinaran), peredam kebisingan, menambah keindahan visual, area interaksi, rekreasi, tempat bermain, dan menciptakan kenyamanan lingkungan.
5.       Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial
Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan terbatas yang meliputi populasi terbatas/pengunjung. Taman ini terletak di beberapa kawasan institusi, misalnya pendidikan dan kantor-kantor. Institusi tersebut membutuhkan RTH pekarangan untuk tempat upacara, olah raga, area parkir, sirkulasi udara, keindahan dan kenyamanan waktu istirahat belajar atau bekerja.
6.       Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Dalam PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 9, disebutkan kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditteapkan sebagai Taman Hutan Raya, meliputi:
a.       memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b.       mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c.       wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
7.       Hutan Kota
Dalam membangun sebuah hutan kota terdapat dua pendekatan yang dapat dipakai. Pendekatan pertama, hutan kota dibangun pada lokasi-lokasi tertentu saja. Pada bagian ini, hutan kota merupakan bagian dari suatu kota. Pendekatan kedua, semua areal yang ada di suatu kota pada dasarnya adalah areal untuk hutan kota. Pada pendekatan ini, komponen yang ada di kota seperti pemukiman, perkantoran, dan industri dipandang sebagai suatu enklave (bagian) yang ada dalam suatu hutan kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, hutan kota didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat dengan luas minimal sebesar 0.25 ha dalam satu hamparan yang kompak (hamparan yang menyatu). Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, dan bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota. Hutan kota juga mempunyai beberapa fungsi seperti memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Hutan kota dapat dimanfaatkan sebagai tempat pariwisata alam, rekreasi, olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Hal-hal tersebut dapat dilakukan selama tidak mengganggu fungsi hutan kota.
8.       Hutan Lindung
Hutan lindung menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9.       Bentang Alam seperti Gunung, Bukit, Lereng dan Lembah
Ruang terbuka hijau bentang alam adalah ruang terbuka yang tidak dibatasi oleh suatu bangunan dan berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan udara; tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati; pengendali tata air; dan sarana estetika kota.
10.   Cagar Alam
Cagar Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam berdasarkan PP No. 28 Tahun 2011 pasal 6, meliputi :
a.       memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b.       mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c.       terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d.       memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
e.       mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
f.        mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
11.   Kebun Raya
Kebun raya adalah suatu area kebun yang ditanami berbagai jenis tumbuhan yang ditujukan terutama untuk keperluan penelitian. Selain itu, kebun raya juga digunakan sebagai sarana wisata dan pendidikan bagi pengunjung. Dua buah bagian utama dari sebuah kebun raya adalah perpustakaan dan herbarium yang memiliki koleksi tumbuh-tumbuhan yang telah dikeringkan untuk keperluan pendidikan dan dokumentasi (http://id.wikipedia.org).
12.   Kebun Bintang
Kebun binatang adalah tempat dimana hewan dipelihara dalam lingkungan buatan serta dipertunjukkan kepada publik. Selain menyuguhkan atraksi kepada pengunjung dan memiliki berbagai fasilitas rekreasi, kebun binatang juga mengadakan programprogram pembiakan, penelitian, konservasi, dan pendidikan (http://id.wikipedia.org).

Permasalahan
Taman Kota merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang banyak diminati masyarakat setempat. Keberadaan sebuah taman kota tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota. Taman kota menjadi destinasi wisata yang murah meriah dan mengasyikan, tidak hanya untuk warga sekitar tapi bahkan juga wisatawan mancanegara.

Ketika banyak orang Indonesia lebih suka menghabiskan waktunya di mal, taman seolah luput dari perhatian. Harus diakui, keberadaan taman kota di Indonesia, belum sebanding dengan taman kota di Eropa dan Amerika. Kesadaran untuk memiliki dan menikmati taman kota, adalah proses edukasi yang terus berjalan.

Singapura mungkin contoh yang tepat. Dengan luas terbatas, warga Singapura memaksakan diri untuk memiliki ruang terbuka hijau. Singapura adalah negara dengan luas wilayah daratan sekitar 716 km2 (peringkat 190 luas wilayah negara di dunia). Negara yang hanya sebesar kota Jakarta ini, telah mampu menyulap sebagian wilayahnya menjadi ruang terbuka hijau (green spaces) sehingga negara kota ini tidak hanya didominasi oleh pemandangan gedung-gedung dengan segala modernitasnya tetapi juga pemandangan hijau bernuansa alam. Di Singapura, kita tidak akan menemukan ada lahan yang menganggur tanpa fungsi. Dengan konsep City in a Garden, taman sebagai ruang terbuka hijau menjadi tempat wisata yang tidak kalah menarik untuk dikunjungin. Garden by the Bay, Chinese & Japanase Garden, dan Singapore Botanic Gardens adalah contoh ruang terbuka hijau di Singapura. Singapura bukan hanya sekedar menunjukkan wisata kota modern dengan segala kecanggihannya tetapi juga wisata kota yang menunjukkan bahwa modern juga harus ramah lingkungan.

Jakarta sebagai kota paling besar di Indonesia, punya banyak taman kota. Walaupun, Jakarta masih kalah kualitas dengan kota besar dunia lainnya. Namun, Taman Suropati, Taman Menteng, Taman Situ Lembang, Taman Ayodya, Taman Cattleya sudah menjalankan fungsinya sebagai tempat refreshing warga dan pengunjung. Tetapi, jumlah ruang terbuka hijau tidak sebanding dengan jumlah fasilitas umum atau bahkan pribadi lainnya seperti gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan dan gedung pemerintahan yang ada. Sementara lahan kosong atau lahan yang dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau masih tersedia, sehingga apabila lahan kosong ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai ruang terbuka hijau maka setidaknya perbandingan ruang terbuka hijau dengan gedung bangunan yang ada di DKI kemungkinan besar akan mampu mendekati angka ideal. Saat ini, luas ruang terbuka hijau Jakarta baru mencapai 9,8 persen yang berarti masih kurang 10,2%, mengingat untuk target RTH privat ditargetkan sebesar 10% dari jumlah total 30% RTH. Terhitung sejak 2000-2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu menambah RTH publik sebesar 0,8% saja. Hal ini yang perlu diperhatikan bagi semua pemangku kepentingan provinsi DKI Jakarta agar Jakarta menjadi kota ideal yang mampu menurunkan tingkat stres masyarakat kotanya.

Solusi
Menurut Rahmanto pada artikel Solusi untuk Permasalahan Kota: “Ruang Terbuka Hijau” adalah memperbanyak minimal memperbaiki taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman merepresentasikan keinginan masyarakat urban untuk berinteraksi dengan alam. Pada lingkungan kota, taman mempunyai efek rekreatif di tengah kesibukan masyarakat kota. Hal ini pernah dibuktikan oleh riset Kaplan dan Kaplan pada tahun 1987. Hasil penelitian tersebut, taman kota dapat mereduksi stres yang dialami masyarakat kota yang disebabkan oleh banyak dan padatnya aktivitas yang dijalani. Temuan Tim peneliti dari University of Exeter Medical School, Inggris, yang dipublikasikan pada jurnal Environmental Science & Technology, menyebutkan bahwa kota dengan sedikit Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan berdampak negatif terhadap kesehatan mental masyarakatnya. Sebaliknya, kota yang memperhatikan kualitas dan kuantitas RTH akan berdampak positif pada masyarakat kota tersebut. Selain itu, RTH juga harus menjadi fasilitas utama penyeimbang pembangunan kota dalam menanggulangi banjir, menyerap polutan, dan menyuplai oksigen. Taman atau RTH juga dapat dimanfaatkan oleh para pejalan kaki, tempat berolahraga bahkan sebagai tempat melepas penat bagi karyawan yang melakukan aktivitasnya. Katakanlah taman disekitar sentra bisnis akan menjadi taman sebagai tempat istirahat dan bersosialisasi. Diperlukan ketegasan dan peran pemerintah serta pelaksanaan kewajiban dari unsur swasta agar dapat menjadikan jakarta menjadi kota yang nyaman bagi penduduknya dengan menyediakan RTH yang berkualitas. Penegakan Undang Undang tentang Ruang Terbuka Hijau dan penegakan aturan yang sudah ada harus diawasi dan dilaksanakan dengan tegas. Selain itu, juga dapat diatasi dengan membuka lahan kosong menjadi RTH. Karena manfaat dari RTH sangat banyak, diantaranya sebagai penyuplai udara bersih, mengatasi polutan yang bersumber  dari mesin bakar, menyediakan dan menjaga kualitas air lokal. Selain tiu, RTH juga dapat menjadi daya tarik wisata masyarakat.

Sedangkan menurut saya solusinya adalah pemerintah setempat bekerja sama dengan menetri pariwisata dalam mengembangkan dan membangun fasilitas dan infrastruktur taman-taman kota sebagai tempat wisata kota yang tidak kalah menarik dari wisata-wisata lainnya yang ada di Indonesia dan lebih meningkatkan promosi taman kota sebagai salah satu destinasi wisata yang dimiliki Indonesia. Serta peran masyarakat setempat dalam menjaga fasilitas dan kebersihan taman kota agar tetap menciptakan kebersihan, kenyamanan dan keamanan tempat tersebut.

Yang harus kita sadari adalah taman kota memiliki potensi sebagai destinasi wisata. Dengan menggunakan konsep ruang terbuka hijau pada pembangunan taman-taman kota disekitar bangunan-bangunan perkantoran yang berada  di Jakarta dapat mengundang pariwisata lokal maupun manca negara sebagai tujuan persinggahan untuk rekreasi sehingga kawasan ini bukan hanya sebagai kawasan padat penduduk dengan segala aktifitas perkantorannya semata tetapi sebagai wilayah tujuan wisata, juga sangat perlu dijaga kelestarian dan kebersihan lingkungannya.

Dengan begitu sebuah taman kota bisa menjadi sebuah ikon wisata yang berawal dari pemenuhan hak warga untuk menikmati fasilitas umum, taman kota dapat berubah menjadi magnet yang menarik ribuan wisatawan untuk datang setiap tahunnya. Kesimpulannya, ketika ada kemauan taman kota bisa dibangun di lahan yang terbatas sekalipun.

DAFTAR PUSTAKA




Nur Hirmayani Kartika Surizka
Usaha Jasa Pariwisata 2015 Kelas A
4423154387

4 komentar:

  1. Sangat informatif dan menabah wawasan, pemaparannya menarik dan mudah di mengerti

    BalasHapus
  2. Solusi yang ditawarkan saudari rizka cukup bagus, semoga ide tersebut dapat di jalankan dikemudian hari.

    BalasHapus
  3. Solusi yang ditawarkan saudari rizka cukup bagus, semoga ide tersebut dapat di jalankan dikemudian hari.

    BalasHapus
  4. Bagus sekali. Semoga dapat terealisasikan karena ruang terbuka hijau sudah sangat minim padahal saya ingin sekali rekreasi di taman2 kota namun sangat jarang ada dan sekalipun ada suasanyanya kurang menyenangkan.

    BalasHapus